JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam tindakan smackdown yang dilakukan polisi terhadap mahasiswa di Tangerang, Rabu (13/10/2021).
Komnas HAM menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan potensial melanggar HAM.
Demikian Ketua Komnas HAM Choirul Anam menyatakan melalui video pendek yang diterima KOMPAS TV, Kamis (14/10/2021).
“Tentu saja ini potensial melanggar hak asasi manusia dan juga kami yakin juga potensial melanggar apa namanya protap internal kepolisian,” kata Choirul.
“Oleh karenanya ini harus diupayakan agar tidak berulang kembali di manapun dan untuk siapapun seluruh Indonesia.”
Lebih lanjut, Choirul menuturkan Komnas HAM sudah melakukan pemantauan awal atas peristiwa ini dengan cara berkomunikasi dengan Kapolres Tangerang.
Baca Juga: Komnas HAM soal Polisi Smackdown Mahasiswa: Kami Tunggu Akuntabilitas dan Transparansi Polri
Kapolres Tangerang, lanjutnya, menginformasikan bahwa dari Propam Polri dan Paminal Polda Banten maupun dari Mabes Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap petugas tersebut.
“Oleh karenanya dalam pemeriksaan ini, kami berharap agar kepolisian, Propam, Paminal baik dari Polda maupun dari Mabes Polri bisa bekerja secara professional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
“Pentingnya bekerja dalam prinsip-prinsip itu agar memastikan bahwa peristiwa-peristiwa di kelak kemudian hari tidak berulang kembali dan menjadi satu efek jera ketika ini memang ada kekerasan atau pelanggaran kepada siapapun anggota kepolisian untuk tidak melakukan hal serupa.”
Apalagi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menginstruksikan kepada jajarannya untuk melakukan pendekatan yang humanis.
Baca Juga: Viral Mahasiswa Dibanting Polisi hingga Kejang, Ini yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Seseorang Kejang
“Respon cepat yang dilakukan oleh kepolisian baik dari Polda, dari Mabes Polri, maupun dari Kapolres sendiri itu kami apresiasi respon cepatnya, tapi kami tunggu akuntabilitas dan kami tunggu transparansinya bagaimana proses pemeriksaan tersebut,” tegas Choirul.
Sebelumnya, Viral di media sosial video 48 detik memperlihatkan polisi membanting mahasiswa saat menggelar unjuk rasa di Kabupaten Tangerang.
Pada video terlihat, polisi berseragam hitam terekam jelas membawa seorang mahasiswa ke atas trotoar dan membantingnya. Dalam keadaan tidak berdaya, mahasiswa itu juga menerima injakan dari polisi berseragam coklat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.