JAKARTA, KOMPAS.TV- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengatakan, hanya ada 4 laporan yang memenuhi unsur pidana dalam kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno.
Keterangan itu disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Rabu (13/10/2021).
“Penipuan dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) yang dilakukan oleh CEO PT Jouska Finansial Indonesia. Dalam kasus tersebut ada beberapa pelapor. Namun yang sudah penuhi unsur tindak pidananya, ada 4 pelapor,” kata Ahmad Ramadhan.
“Jadi pelapor lebih dari 4. Tapi yang memenuhi unsur bukti awal permulaan yang cukup untuk ditindaklanjuti dari penyelidikan sampai penyidikan, ada 4 pelapor.”
Lebih lanjut dia menuturkan, dari 4 laporan yang memenuhi unsur pidana dalam kasus ini muncul kerugian sebesar Rp6 miliar.
Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Kejahatan Pasar Modal PT Jouska
“Dari 4 pelapor tersebut kerugian yang muncul senilai Rp6 miliar. Kasus ini ditangani oleh Tipideksus Bareskrim dan saat ini telah ditetapkan dua tersangka AAF dan TNP atas dugaan TPPU yang mana penetapan tersebut setelah dilakukan gelar perkara tanggal 7 Oktober,” jelasnya.
“Hari ini Rabu 13 Oktober terhadap dua tersangka tersebut sedang dilakukan pemeriksaan dalam rangka pengembangan dan pendalaman hasil penyelidikan. Tentunya setelah pendalaman, kasus ini akan dilakukan pemberkasan dan segera dilakukan penyerahan tahap 1.”
Seperti telah diberitakan, Bareskrim Polri menetapkan CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan, pencucian uang, hingga kejahatan pasar modal.
Selain Aakar Abyasa Fidzuno, Bareskrim Polri juga menetapkan Tias Nugraha Putra sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah kepolisian melakukan gelar perkara 7 September 2021.
Baca Juga: Profil Bos Jouska Aakar Abyasa, Raih 2 Penghargaan hingga Berstatus Tersangka Penipuan
Untuk kasus ini, keduanya dikenakan Pasal 103 Ayat 1 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 103 Ayat 1 Jo Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo, Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pasar Modal.
Tak hanya itu, keduanya juga disangkakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.