JAKARTA, KOMPAS.TV - Umat Islam segera menyambut hari kelahiran Nabi Muhammad SAW atau disebut juga maulid Nabi SAW yang akan jatuh pada 12 Rabiul Awal 1443 Hijriah, dalam kalender masehi bertepatan dengan tanggal 19 Oktober 2021.
Pemerintah sudah memutuskan memindahkan hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi 20 Oktober 2021. Menurut Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, hal ini dalam rangka mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di masa liburan.
"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021," kata Kamaruddin Amin dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (9/10/2021).
Meski begitu, tidak berarti pergeseran ini mengubah hari Maulid Nabi Muhammad SAW yang tetap berlangsung pada 12 Rabiul Awal.
Bagi sebagian orang, peringatan maulid tetap kan dilaksanakan pada 19 Oktober, tapi dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag)
Seperti diketahui, Kemenag telah menetapkan pedoman penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan (PHBK) di masa pandemi Covid-19, termasuk peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 2021.
Baca Juga: Yuk, Baca Selawat Nariyah Mumpung Bulan Maulid Nabi agar Hidup Jadi Berkah
Pedoman tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor 29 Tahun 2021 dan ditandatangani pada 7 Oktober 2021.
Berikut pedoman penyelenggaraan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang dilansir dari situs pemerintah menpan.go.id:
PHKB seperti Maulid Nabi di wilayah PPKM level 2 dan level 1, bisa dilaksanakan secara tatap muka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
PHKB seperti Maulid Nabi di wilayah PPKM level 2 dan level 1, dianjurkan untuk dilaksanakan secara virtual atau daring.
Bagi wilayah dengan kriteria PPKM level 4 dan level 3 yang ingin melaksanakan peringatan secara tatap muka di ruang terbuka, maka harus memenuhi protokol berikut:
Penyelenggara peringatan Maulid Nabi dan PHBK lainnya, memiliki kewajiban sebagai berikut:
Baca Juga: Libur Maulid Nabi 2021 Digeser, Hidayat Nur Wahid Protes Keras
Bagi mereka yang menghadiri peringatan Maulid Nabi atau PHBK lainnya, maka memiliki kewajiban sebagai berikut:
Penyelenggara dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi di tempat ibadah atau lokasi pelaksanaan peringatan Maulid Nabi dan PHBK lainnya. Adapun bagi peserta, dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadat dan di tempat lain yang digunakan untuk mengikuti PHBK.
Baik penyelenggara maupun peserta, dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan saat memperingati hari besar keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.
Baca Juga: Kemenag: Libur Maulid Nabi Digeser, Cuti Bersama Hari Raya Natal Ditiadakan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.