JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 14 hari hingga 18 Oktober 2021.
Terdapat sejumlah aturan yang disesuaikan dalam perpanjangan PPKM kali ini.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan penyesuaian tersebut dalam konferensi pers PPKM, Senin (04/10/2021).
Berikut poin penyesuaian aturan PPKM 5-18 Oktober 2021.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Konter Makanan dan Minuman di Bioskop Diperbolehkan Buka
Pusat kebugaran dibuka
Dalam penyesuaian aturan PPKM kali ini pusat kebugaran atau fitness centre dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Selain itu aturan protokol kesehatan ketat dan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi diperlukan.
Pembukaan ini diterapkan di wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, Semarang Raya, Yogyakarta, dan Surabaya Raya.
Konter makanan dan minuman di dalam bioskop dibuka
Konter makanan dan minuman yang ada di dalam area bioskop diizinkan dibuka dalam PPKM kali ini.
Namun, kapasitas bioskop masih sama yakni 50 persen. Aturan ini berlaku bagi kota di level 3, 2, dan 1.
Bandara Ngurah Rai Bali dibuka untuk Internasional
Bandara Ngurah Rai Bali akan dibuka untuk turis asing mulai 14 Oktober 2021 mendatang.
Pembukaan ini tetap harus memenuhi ketentuan dan persyaratan terkait karantina, testing, dan kesiapan Satgas Covid-19.
Setiap penumpang internasional harus memiliki bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri.
Baca Juga: Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, Jumlah Wilayah Level 3 Bertambah Akibat Tak Capai Target Vaksinasi
Luhut melanjutkan dalam pelaksanaan PPKM selama dua minggu ke depan ada 20 kabupaten atau kota yang bertahan di PPKM Level 2.
"Untuk yang di level 3 bertambah dari 84 kabupaten/kota menjadi 107 kabupaten/kota," lanjut Luhut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.