"AMN menyetujui permintaan AZR tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepadaAMN sebesar 30 persen," ujar Ghufron.
Baca Juga: Detik-detik Bupati Kolaka Timur Andi Merya Dibawa ke Jakarta, Simpatisan: Yang Kuat ya Bu
Lebih lanjut Ghufron menjelaskan sebagai realisasi kesepakatan, Andi Merya diduga meminta uang sebesar Rp250 juta atas dua proyek pekerjaan yang akan didapatkan Anzarullah tersebut.
Anzarullah kemudian menyerahkan uang sebesar Rp25 Juta lebih dahulu dan sisanya sebesar Rp225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi AMN di Kendari.
KPK, sambung Ghufron, selalu mengingatkan para penyelenggara negara untuk berpegang pada sumpah jabatan dan bekerja sebagai pelayan masyarakat.
Pengadaan barang dan jasa melalui lelang dilakukan sebagai sistem pencegahan agar seluruh proyek pemerintah berjalan dengan bersih.
Baca Juga: Bupati Kolaka Timur Terciduk, KPK Boyong Ratusan Juta Saat OTT
"Dan tidak disusupi oleh keinginan pejabat mendapatkan “upeti” diluar pendapatannya sebagai penyelenggara negara," ujar Ghufron.
Atas perbuatannya, Andi Merya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Anzarullah disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Andi Merya ditahan di Rutan Gedung Merah Putih, sedangkan Anzarullah ditahan di Rutan Kavling C1.
"Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan masing-masing," tegas Ghufron.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.