JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pintu masuk perjalanan Internasional ke Indonesia dibatasi dan diperketat.
Hal ini dilakukan guna mengantisipasi masuknya varian baru Covid-19 ke Indonesia dari negara-negara tetangga.
"Kita juga tidak ingin lagi kecolongan lolosnya varian baru, seperti Mu dan Lambda, masuk ke Indonesia," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (20/9/2021).
Oleh karena itu, pemerintah hanya membuka pintu masuk perjalanan Internasional hanya di beberapa daerah, mulai dari jalur udara, laut, dan darat.
Adapun khusus untuk pintu masuk udara hanya dibuka di Jakarta dan Manado, untuk Laut hanya di Batam dan Tanjung Pinang, dan untuk Jalur Darat hanya dapat dibuka di Aruk, Entikong, Nunukan, dan Motaain.
Selain membatasi pintu masuk perjalanan Internasional, pemerintah juga melakukan pembatasan dengan mewajibkan karantina 8 hari dan PCR sebanyak 3 kali.
Aturan tersebut berlaku tidak hanya bagi warga negara asing melainkan juga warga Indonesia yang baru datang dari luar negeri.
"Proses karantina juga dijalankan dengan ketat tanpa terkecuali dengan waktu karantina 8 hari dan melakukan PCR sebanyak 3 kali," jelas Luhut.
Baca Juga: Cegah Varian Covid-19 Baru dengan Pembatasan, Kemenkumham Justru Perluas Izin WNA Masuk Indonesia
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.