JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan 22 tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, penyidik telah memperpanjang masa penahanan selama 40 hari.
"Tim penyidik KPK telah memperpanjang masa penahanan untuk 40 hari ke depan," kata Ali, Senin (20/9/2021).
Ali mengatakan perpanjangan penahanan ini diperlukan oleh tim penyidik untuk dapat terus melengkapi dan mengumpulkan berbagai alat bukti, di antaranya pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi dalam berkas perkara para tersangka.
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap sebanyak 17 aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka pemberi suap dugaan kasus jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo.
Mereka ditahan pasca KPK melakukan pemeriksaan berturut-turut di Polres Probolinggo dan di Jakarta hingga 3 September 2021 lalu. Kemudian, pada malam harinya mereka diangkut bersama-sama menggunakan bus menuju ke Jakarta
Perpanjangan masa tahanan dibagi menjadi dua, yakni hingga 29 Oktober dan 2 November 2021.
Adapun perpanjangan masa tahanan yang terhitung mulai hari ini, 20 September hingga 29 Oktober 2021, yaitu Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK, Anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA) yang juga suami Puput ditahan di Rutan KPK Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).
Baca Juga: Ini Harga 2 Sepeda Mewah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari yang Disita KPK
Selanjutnya, Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, dan Sumarto (SO) selaku ASN Pemkab Probolinggo ditahan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.