JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan 22 tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, penyidik telah memperpanjang masa penahanan selama 40 hari.
"Tim penyidik KPK telah memperpanjang masa penahanan untuk 40 hari ke depan," kata Ali, Senin (20/9/2021).
Ali mengatakan perpanjangan penahanan ini diperlukan oleh tim penyidik untuk dapat terus melengkapi dan mengumpulkan berbagai alat bukti, di antaranya pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi dalam berkas perkara para tersangka.
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap sebanyak 17 aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka pemberi suap dugaan kasus jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo.
Mereka ditahan pasca KPK melakukan pemeriksaan berturut-turut di Polres Probolinggo dan di Jakarta hingga 3 September 2021 lalu. Kemudian, pada malam harinya mereka diangkut bersama-sama menggunakan bus menuju ke Jakarta
Perpanjangan masa tahanan dibagi menjadi dua, yakni hingga 29 Oktober dan 2 November 2021.
Adapun perpanjangan masa tahanan yang terhitung mulai hari ini, 20 September hingga 29 Oktober 2021, yaitu Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK, Anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA) yang juga suami Puput ditahan di Rutan KPK Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).
Baca Juga: Ini Harga 2 Sepeda Mewah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari yang Disita KPK
Selanjutnya, Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, dan Sumarto (SO) selaku ASN Pemkab Probolinggo ditahan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Selanjutnya, 17 tersangka lainnya yang merupakan ASN Pemkab Probolinggo diperpanjang penahanannya terhitung sejak 24 September sampai dengan 2 November 2021, yaitu Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), dan Nurul Hadi (NH). Mereka ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Selanjutnya, Nurul Huda (NH) dan Hasan (HS) ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Sugito (SO) ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat, Sahir (SR) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Samsuddin (SD) ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK, dan Maliha (MI) ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 22 orang yang telah ditetapkan tersangka dalam konstruksi perkara, KPK menyatakan seluruhnya terlibat dalam pemilihan kades serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021.
Sementara itu, terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kades dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
Kekosongan jabatan kades itu rencananya akan diisi pejabat kades yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo. Adapun pengusulannya dilakukan melalui camat.
KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para pejabat kades harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama.
Hal itu dilakukan sebagai representasi dari Puput, tidak hanya itu, para calon pejabat kades diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.
Adapun tarifnya, Hasan dan Puput mematok sebesar Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare.
Sebagai penerima, Puput, Hasan, Doddy, dan Ridwan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Ketua KPK: Semua Keputusan Bupati Probolinggo Harus Diparaf Suaminya, Termasuk Pengangkatan Pejabat
Sedangkan sebagai pemberi, 18 orang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.