JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi saat ini telah menaikkan kasus kebakaran lapas kelas I Tangerang dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Hal ini disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.
“Kegiatan penyelidikan oleh penyidik sudah selesai. Pengumpulan alat-alat bukti sudah selesai dan sudah dilakukan gelar perkara. Dan statusnya sekarang dinaikkan dalam penyidikan. Sekarang penyidik sudah mulai bekerja, dan besok akan ditugaskan untuk menuntaskan”, kata Rusdi saat memberikan keterangan pers di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Minggu (12/9).
Baca Juga: Tim DVI Berhasil Identifikasi 3 Jenazah Korban Kebakaran Lapas, Total Yang Teridentifikasi 10 Orang
Ia menambahkan, pelaku kemungkinan dapat dikenakan dengan sejumlah pasal yang dinilai relevan dengan kejadian tersebut.
"Beberapa pasal yang relevan untuk kasus ini yaitu pasal 187 KUHP, ada kesengajaan menimbulkan kebakaran, dimana membahayakan barang dan orang. Pasal 118 di sini adanya kealfaan yang menimbulkan kebakaran. Pasal 359, yaitu adanya kelalaian yang sebabkan orang meninggal dunia," papar Brigjen Rusdi.
Sebelumnya polisi telah memeriksa 23 orang yang dalam tahap penyelidikan tersebut.
Rusdi menyebut, dari penyelidikan polisi juga sudah mendapatkan sejumlah barang bukti, berupa kabel dan buku-buku jaga.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.