JAKARTA, KOMPAS.TV – Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri sudah mengantongi 44 sampel DNA dan data antemortem dari 35 keluarga korban kebakaran Lapas Tangerang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan masih ada empat keluarga korban yang belum menyerahkan data antemortem dan pemeriksaan DNA.
Hal ini dikarenakan keluarga korban berada di luar kota. Sementara untuk mengidentifikasi dua WNA korban kebakaran, tim DVI sudah mendapatkan data antemortem dari pihak Lapas Kelas 1 Tangerang.
Menurut Rusdi, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Lapas Kelas 1 Tangerang untuk bisa mendatangkan keluarga korban untuk melengkapi data identifikasi jenazah korban kebakaran.
Baca Juga: Polisi Akhirnya Temukan Petunjuk Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang
"Tinggal empat, sekarang masih ditunggu karena ini sehubungan dengan jarak yang diluar Jakarta tentunya perlu perjalanan, perlu komunikasi dengan keluarga. Tapi tim DVI senantiasa berkoordinasi dengan pihak Lapas Tangerang," ujar Rusdi di RS Polri Kramat Jati, Jumat (10/9/2021).
Hingga saat ini sudah lima korban kebakaran Lapas Tangerang yang berhasil diketahui identitasnya, yakni:
1. Korban Rudhi bin Ong Eng Cue, umur 43 tahun, jenis kelamin laki-laki dari kantong jenazah nomor 41 tahun 2021 yang teridentifikasi melalui sidik jari pada Kamis (9/9/2021).
Jenazah korban Rudhi bin Ong Eng Cue sudah diserahkan ke keluarga pada Jumat (10/9/2021).
2. Korban Adi Priana bin Kholil (44), Warga Ciremai, Kecamanatan Cisauk, Banten. Korban teridentifikasi dari kantong jenazah nomor 32PMJ/RSPol/0014 pada Jumat (10/9/2021).
Baca Juga: Lima dari 7 Napi Korban Kebakaran Lapas yang Dirawat di RSUD Tangerang Alami Trauma Jalan Napas
3. Kusnadi bin Rauf (44) warga Pademangan DKI Jakarta dari kantong jenazah 009PMJ/RSPol/0039 teridentifikasi pada Jumat (10/9/2021).
4. Bustanil Arifin bin Arwani (50), warga Menteng DKI Jakarta dari kantong jenazah 0016PMJ/RSPol/0033 teridentifikasi pada Jumat (10/9/2021).
5. Arfin bin Marsum (23), warga Mojo Tengah, Jawa Tengah dari kantong jenazah 0038PMJ/RSPol/007 teridentifikasi pada Jumat (10/9/2021).
Temukan tindak pidana
Di kesempatan yang sama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan hasil gelar perkara dari pemeriksaan 22 saksi, penyidik Polda Metro Jaya menemukan unsur dugaan tindak pidana Pasal 187, 188 junto 359 KUHP terkait kelalaian dan kealpaan (kesengajaan) dalam kebakaran Lapas Tangerang menjadi penyidikan.
Baca Juga: Penyidikan Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Temui Titik Terang, Diduga Ada Kesengajaan
Hal ini jugalah yang membuat kasus tersebut meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Menurut Yusri, saat ini penyidik sedang mendalami pihak yang bertangung jawab dari peristiwa kebakaran melalui pemeriksaan saksi.
“Jadi, sudah ada daftarnya (yang akan diperiksa) untuk penyidikan. Kami masih mendalami, termasuk siapa yang akan menjadi tersangka dalam kasus ini,” ujar Yusri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.