JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan siap menghadapi proses hukum di Bareskrim Polri terkait pelaporan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pada dua peneliti ICW berhubungan dengan polemik distribusi Ivermectin.
"Atas langkah hukum pelaporan ke Bareskrim yang dilakukan oleh KSP Moeldoko, ICW telah didampingi sejumlah kuasa hukum,” ujar Koordinator ICW Adnan Topan Husodo dalam keterangan tertulis, Jumat (10/9/2021).
“Maka untuk selanjutnya pihak kuasa hukum akan mendampingi terlapor guna menghadapi setiap tahapan di Bareskrim Polri," imbuhnya.
Baca Juga: 5 Fakta Bola Panas ICW dan Moeldoko: Ogah Minta Maaf, Ancaman, hingga Konflik Kepentingan
Sebelumnya, Moeldoko bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan melaporkan dua peneliti ICW, Egi Primayoga dan Miftahul Huda, dengan pasal pencemaran nama baik Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Tahun 2016.
Keduanya dilaporkan terkait pernyataan ICW soal istilah "pemburu rente" dalam isu ekspor beras yang terhubung dengan polemik distribusi Ivermectin.
"ICW sepenuhnya menghormati langkah Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, yang memilih jalur hukum untuk menjawab kritik dari masyarakat," kata Adnan.
Meski begitu, ICW menyayangkan Moeldoko sebagai pejabat publik dengan wewenang besar mestinya memahami bahwa publik berhak memberikan kritik sebagai bentuk pengawasan.
"Pengawasan itu berguna agar pejabat publik tidak mudah memanfaatkan wewenang, jabatan dan kekuasaannya untuk kepentingan di luar tugas pokok dan fungsinya sebagai pejabat publik," urai Adnan.
Adnan mengatakan, ICW merilis kajian untuk menyoroti konflik kepentingan pejabat publik, tepatnya Moeldoko sebagai KSP dengan pihak swasta dalam penyaluran Ivermectin, yang diklaim sebagai obat terapi Covid-19.
Ia menyebut, kajian itu sebagai bentuk mitigasi potensi korupsi, kolusi, maupun nepotisme di tengah pandemi Covid-19.
"Sepatutnya pejabat publik tersebut membantah dengan memberikan argumentasi dan bukti-bukti bantahan yang relevan, tidak justru mengambil jalan pintas melalui mekanisme hukum," lanjut Adnan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.