JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memberikan pandangannya terkait proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Salah satunya disampaikan oleh Hakim Konstitusi, Saldi Isra. Ia menyampaikan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN seharusnya dipandang sebagai peralihan, bukan seleksi pegawai baru.
Baca Juga: Vonis Ajat M Priyatna Dinilai Rendah, KPK Banding
Saldi Isra mengatakan demikian merujuk pada ketentuan peralihan yang diatur7 dalam Pasal 69B dan Pasal 69C Undang-Undang 19/2019.
Demikian pandangan Hakim MK tersebut disampaikan dalam sidang putusan uji materi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang berlangsung pada Selasa (31/8/2021).
"Memaknai secara tepat untuk tujuan dan maksud norma dalam ketentuan peralihan sistem peraturan perundang-undangan, maka perubahan status tersebut (pegawai KPK) harus dipandang sebagai sesuatu peralihan status, bukan seleksi calon pegawai baru," kata Saldi membacakan alasan berbeda di sidang yang disiarkan pada Selasa (31/8/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Lili Pintauli Didesak Segera Mundur dari Jabatan Wakil Ketua KPK
Adapun alasan yang berbeda tersebht juga mencakup sikap tiga Hakim Konstitusi lainnya yakni Wahiduddin Adams, Suhartoyo dan Enny nurbaningsih.
Saldi mengatakan, secara hukum apabila diletakkan dalam konstruksi Pasal 69B dan Pasal 69C UU KPK, proses peralihan tersebut harus dilakukan terlebih dahulu.
Kemudian setelah penyelidik, penyidik dan pegawai KPK mendapat status sebagai ASN, baru KPK dapat melakukan berbagai bentuk tes.
Namun, tes tersebut hanya untuk menempatkan mereka dalam struktur organisasi sesuai dengan desain baru KPK, bukan seleksi untuk lolos atau tidak lolos menjadi ASN.
Baca Juga: Mantan Komisioner KPK M Jasin: Lili Pintauli Harus Dituntut Pidana
"Posisi hukum kami, karena peralihan status tersebut sebagai hak, peralihan dilaksanakan terlebih dahulu," ujar Saldi Isra.
"Setelah dipenuhinya hak tersebut baru dapat diikuti dengan penyelesaian masalah lain. Termasuk kemungkinan melakukan promosi dan demosi sebagai pegawai ASN di KPK."
Saldi melanjutkan, dengan mendaftarkan kepada kepastian hukum, norma dalam Pasal 69B dan Pasal 69C, seharusnya semangatnya sungguh-sungguh dimaknai sebagai pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara dalam hal ini penyelidik, penyidik, dan pegawai KPK untuk dialihkan statusnya sebagai ASN.
Tentunya sesuai dengan Pasal 27 Ayat 2, Pasal 28C Ayat 2, Pasal 28 D ayat 1, Pasal 28D Ayat 3, dan Pasal 28 D Ayat 3 dan Pasal di Undang-Undang Dasar 1945.
Baca Juga: Respons MK Soal TWK Pegawai KPK Konstitusional, Novel Baswedan Beberkan Inti Masalah Sebenarnya
Saldi mengatakan, pihaknya juga sudah mengeluarkan putusan Nomor 70/PUU-XVII/2019.
Dalam paragraf 3.22 halaman 339 pada putusan itu, secara tegas menyatakan, pegawai KPK secara hukum menjadi pegawai ASN karena berlakunya UU KPK.
Oleh karena itu, dalam UU KPK ditentukan diberlakukannya penyesuaian peralihan status kepegawaian KPK adalah paling lama dua tahun sejak UU berlaku.
"Artinya bagi pegawai KPK menjadi pegawai ASN bukan atas keinginan sendiri, tetapi merupakan perintah Undang-Undang in casu Undang-Undang 19/2019," ucap Saldi.
Baca Juga: Empat Hakim MK Sampaikan Alasan Berbeda Soal Alih Status Pegawai KPK, Saldi Isra: ASN Adalah Hak
Lebih tegas lagi, kata Saldi, berdasarkan UU Nomor 19/2019 dalam putusan yang sama menegaskan peralihan status menjadi ASN merupakan hak hukum bagi penyelidik, penyidik dan pegawai KPK.
Serta dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai untuk diangkat menjadi pegawai ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan tersebut.
"Sebab, para pegawai KPK selama ini telah mengabdi di KPK dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan," kata dia.
Saldi juga menegaskan, sekalipun permohonan perkara yang diajukan Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia Yusuf Sahide ditolak, namun pertimbangan hukumnya dapat dijadikan momentum untuk menegaskan pendirian Mahkamah ihwal peralihan status penyelidik dan pegawai KPK secara hukum menjadi pegawai ASN.
Baca Juga: Sanksi Pemotongan Gaji untuk Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dinilai Terlalu Ringan
Ini merupakan ebagai hak yang harus dipenuhi sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019.
Sumber : Kompas com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.