JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Novel Baswedan merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK sah dan konstitusional.
Menurut Novel, putusan MK terkait hal itu bukanlah yang diajukan oleh pihaknya. Adapun putusan MK tersebut merupakan norma. Novel mengaku tak masalah dengan hal itu.
Baca Juga: Empat Hakim MK Sampaikan Alasan Berbeda Soal Alih Status Pegawai KPK, Saldi Isra: ASN Adalah Hak
"Putusan MK bukan atas yang kami ajukan, dan hal yang diputuskan oleh MK merupakan norma, tidak ada masalah dengan itu," kata Novel melalui keterangan resminya yang diterima di Jakarta pada Selasa (31/8/2021).
Novel menuturkan, hal yang dipermasalahkan pihaknya yaitu terkait serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sistematis, terselubung dan ilegal yang pada akhirnya menggakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Itu yang terjadi, telah diperiksa dengan ditemukan fakta-fakta dan bukti-buktinya sebagai masalah yang serius," ucap Novel.
Novel berpendapat meskipun MK telah memutuskan bahwa TWK konstitusional, namun bukan berarti dapat dibenarkan ketika ada pelanggaran dalam proses TWK pegawai KPK.
Baca Juga: Selama 2020-2021, Puan Sebut 79 Undang-Undang Digugat ke MK, tapi Hanya 5 yang Dikabulkan
Hal itu ia katakan mengacu pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Ombudsman RI dan Komnas HAM. Adapun yang dilakukan MK, kata Novel, hanya memeriksa norma yang diuji dengan konstitusi.
"Hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia dan Komnas HAM, ditemukan bahwa banyak perbuatan melanggar hukum dan melanggar HAM,” ujar Novel.
“Itu dilakukan dengan maksud untuk menyingkirkan 75 pegawai KPK. Tentunya itu masalah yang berbeda dengan pemeriksaan di MK.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.