"Dalam konteks demikian, meski permohonan a quo ditolak, namun pertimbangan hukumnya dapat dijadikan momentum untuk menegaskan pendirian MK ihwal peralihan status penyelidik, penyidik, dan pegawai KPK secara hukum menjadi ASN sebagai hak yang harus dipenuhi sebagaimana semangat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019," terangnya.
Adapun, kata Saldi, tes baru bisa dilakukan oleh KPK bukan untuk penentuan alih status pegawai menjadi ASN.
Melainkan, tes tersebut dapat digunakan untuk menempatkan pegawai KPK dalam struktur organisasi sesuai dengan desain baru.
Bahkan lebih lanjut, tes tersebut dapat digunakan sebagai promosi dan demosi pegawai ASN di KPK.
Meskipun, dua pasal terkait peralihan status KPK, yaitu pasal 69B ayat 1 dan pasal 69C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ditolak untuk uji materi.
Dua pasal tersebut, kata Saldi, seharusnya menjadi semangat secara sungguh-sungguh untuk dimaknai sebagai pemenuhan hak-hak konstitusional pegawai KPK sebagai warga negara.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan uji materi UU KPK yang berkaitan dengan alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Ketua MK Anwar Usman, seluruh permohonan yang didalilkan pemohon, tidak beralasan menurut hukum.
Oleh karena itu, permohonan tersebut harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar dalam sidang yang disiarkan secara daring, Selasa (31/8/2021).
Adapun uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) khususnya Pasal 68B Ayat 1 dan Pasal 69C diajukan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia yakni Yusuf Sahide.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.