Formulir bisa diisi dalam waktu 14 hari sebelum ujian atau maksimal 1 hari sebelum ujian.
Baca Juga: Capaian Vaksinasi Masih Rendah Akibat Terbatasnya Stok
4. Hasil swab atau antigen
Para peserta SKD perlu membawa bukti telah melakukan swab RT-PCR atau rapid tes antigen dengan hasil negatif atau non reaktif.
Tes RT-PCR dapat dilakukan maksimal 2x24 jam dan rapid tes antigen dalam waktu 1x24 jam sebelum ujian.
5. Masker dobel dan protokol kesehatan
Ketika pelaksanaan SKD CPNS dimulai, para peserta wajib menggunaakan masker dobel yakni masker medis 3 lapis dan masker kain di bagian luar.
Penerapan protokol kesehatan juga wajib dilakukan.
6. Vaksinasi dosis pertama
Para peserta CPNS di Jawa, Madura, dan Bali wajib melakukan vaksinasi minimal dosis pertama.
Namun, jika tak memenuhi kriteria vaksin seperti komorbid, dapat membawa bukti surat keterangan dari dokter rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Nantinya panitia seleksi instansi akan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat terkait ketersediaan vaksin dan memobilisasi percepatan vaksinasi.
Apabila ketersediaan vaksin pada H-3 ujian belum mencukupi, maka panitia seleksi instansi dapat memutuskan peserta tidak wajib divaksin.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.