SOLO, KOMPAS.TV - Jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) telah diumumkan di sejumlah kementerian/lembaga yang mengikuti rekrutmen calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Dalam jadwal yang sudah beredar SKD CPNS 2021 akan diselenggarakan di titik lokasi milik Badan Kepegawaian negara mulai 2 September mendatang.
Sementara SKD yang dilaksanakan di titik lokasi mandiri paling cepat pada 14 September 20201.
Para peserta SKD CPNS 2021 perlu mempersiapkan beberapa hal ini ketika mengikuti seleksi ketika hari-h. Berikut beberapa yang perlu disiapkan mengutip Kompas.com.
Baca Juga: Mulai 2 September 2021, Peserta SKD CPNS dan PPPK Non-Guru Wajib Ikuti Prokes Berikut
1. Kartu ujian
Para peserta SKD CPNS wajib membawa kartu ujian CPNS yang bisa di-download melalui SSCASN.
Kartu ini memiliki beberapa informasi penting terkait peserta.
2. Identitas diri dan alat tulis
Peserta wajib membawa identitas asli, bukan fotokopi ketika pelaksanaan ujian. Para peserta juga diperbolehkan membawa alat tulis berupa pensil kayu.
3. Deklarasi sehat
Pelaksaan SKD CPNS di tengah pandemi Covid-19 membuat panitia mewajibkan peserta membawa formulir deklarasi sehat yang bisa diakses di laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id.
Formulir bisa diisi dalam waktu 14 hari sebelum ujian atau maksimal 1 hari sebelum ujian.
Baca Juga: Capaian Vaksinasi Masih Rendah Akibat Terbatasnya Stok
4. Hasil swab atau antigen
Para peserta SKD perlu membawa bukti telah melakukan swab RT-PCR atau rapid tes antigen dengan hasil negatif atau non reaktif.
Tes RT-PCR dapat dilakukan maksimal 2x24 jam dan rapid tes antigen dalam waktu 1x24 jam sebelum ujian.
5. Masker dobel dan protokol kesehatan
Ketika pelaksanaan SKD CPNS dimulai, para peserta wajib menggunaakan masker dobel yakni masker medis 3 lapis dan masker kain di bagian luar.
Penerapan protokol kesehatan juga wajib dilakukan.
6. Vaksinasi dosis pertama
Para peserta CPNS di Jawa, Madura, dan Bali wajib melakukan vaksinasi minimal dosis pertama.
Namun, jika tak memenuhi kriteria vaksin seperti komorbid, dapat membawa bukti surat keterangan dari dokter rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Nantinya panitia seleksi instansi akan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat terkait ketersediaan vaksin dan memobilisasi percepatan vaksinasi.
Apabila ketersediaan vaksin pada H-3 ujian belum mencukupi, maka panitia seleksi instansi dapat memutuskan peserta tidak wajib divaksin.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.