KOMPAS.TV - Polisi menetapkan penceramah Yahya Waloni sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama.
Sebelumnya, polisi menangkap Yahya Waloni di kediamannya di Cibubur, Jakarta Timur, pada 26 Agustus 2021 terkait isi ceramahnya di akun YouTube, Tri Datu.
Yahya Waloni diduga melakukan tindakan pidana berupa ujaran kebencian terkait SARA dan penodaan agama melalui ceramah yang diunggah di akun YouTube tersebut.
Ceramah Yahya Waloni yang berisi dugaan penodaan agama itu kemudian dilaporkan Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.
Selanjutnya, polisi menetapkan penceramah Yahya Waloni sebagai tersangka.
Baca Juga: Konten Muhammad Kece Disebut Nistakan Agama dan Merusak Kerukunan
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.