JAKARTA, KOMPAS.TV - Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah DKI Jakarta turun dari level 4 menjadi level 3 yang akan berlaku hingga 30 Agustus 2021 mendatang.
Penurunan status PPKM di Jakarta diikuti dengan sejumlah kelonggaran terkait dengan mobilitas masyarakat, khususnya transportasi umum.
Kapasitas penumpang transportasi umum yang sebelumnya hanya boleh maksimal 50 persen kini naik menjadi 70 persen.
Selain itu, sertifikat vaksin Covid-19 juga masih menjadi syarat transportasi umum di Jakarta.
Bagi penumpang Transjakarta dan MRT Jakarta tidak perlu lagi menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Baca Juga: Syarat Perjalanan dengan Bus Damri Tetap Berlaku Meski Level PPKM Turun
Penumpang hanya perlu menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19, baik dosis pertama maupun dosis kedua.
"Pengguna MRT Jakarta wajib menunjukkan bukti vaksin Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama). Bukti yang ditunjukkan dapat berbentuk cetak maupun digital yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang atau melalui aplikasi JAKI atau aplikasi PeduliLindungi," tulis pengumuman di akun Instagram MRT Jakarta, dikutip Rabu.
STRP tetap berlaku sebagai syarat perjalanan menggunakan KRL selama PPKM Level 3
“Pada PPKM ini, KAI Commuter tetap memberlakukan dokumen syarat perjalanan menggunakan KRL untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal,” ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu.
Selain STRP, pengguna KRL juga bisa menunjukkan surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja atau dokumen atau surat keterangan yang menunjukkan adanya kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi.
Baca Juga: Ingat! PPKM Level 3, Ganjil Genap Masih Berlaku di Jakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.