JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat kini tak perlu repot lagi untuk melakukan pengajuan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pasalnya, sejak April 2021 lalu memperpanjang SIM bisa dilakukan secara online.
Pengguna bisa melakukan perpanjangan SIM secara online menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri melalui layanan SINAR (SIM Nasional Persisi).
Aplikasi tersebut bisa diunduh melalui PlayStore atau AppStore tergantung sistem operasi ponsel pengguna.
Pemohon nantinya cukup memasukkan nama lengkap sesuai KTP, NIK, dan melakukan verifikasi wajah. Selain itu data diri seperti nomor handphone dan alamat email aktif juga diperlukan.
Berikut cara untuk memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dikutip dari Kompas.com, Rabu (25/08/2021).
Baca Juga: Kompolnas Berharap Aplikasi SIM Online Sinar Bisa Tekan Potensi Pungli di Tubuh Polri
Baca Juga: Resmi! Kimia Farma Turunkan Biaya Tes PCR Covid-19 Hampir 50%
Biaya perpanjangan SIM online
Berikut daftar biaya perpanjangan SIM secara online.
Perlu diingat perpanjangan biaya SIM online ini belum termasuk dengan biaya pengiriman dan pengemasan.
Biaya jasa tersebut bisa berbeda-beda sesuai alamat pemohon masing-masing.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.