JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabarekrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak berkenan Polri bertindak responsif terhadap kritik lewat mural satire yang disampaikan masyarakat.
“Bapak Pesiden tidak berkenan bila Polri responsif terhadap hal-hal seperti itu,” kata Komjen Agus saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis (19/8/2021).
“Demikian juga Bapak Kapolri selalu mengingatkan jajaran Polri terutama dalam penerapan UU ITE.”
Baca Juga: Soal Mural, Partai Demokrat Minta Pemerintah Bersikap Lebih Bijak Bukan Menghapus
Agus mengakui, menyampaikan kritik terhadap pemerintahan memang dibolehkan. Terlebih di negara demokrasi seperti di Indonesia, penyampaian pendapat dijamin dalam undang-undang.
Namun begitu, jika kritik yang disampaikan berupa fitnah dan berpotensi memecah belah persatuan, maka pihaknya akan menindak tegas.
“Kritis terhadap pemerintah saya rasa enggak ada persoalan, namun kalau fitnah, memecah belah persatuan dan kesatuan, intoleran ya pasti kami tangani," ujar Agus.
Baca Juga: Reaksi Istana Soal Mural Mirip Jokowi, Moeldoko: Presiden Nggak Pernah Pusing dengan Kritik
Adapun terkait mural satire yang diduga ditujukan kepada kepala negara, menurut Agus, hal itu dapat diproses hukum bila yang melapor adalah orang yang dimaksudkan.
"Menyerang secara individu memang mensyaratkan korbannya yang harus melapor, khusus dalam hal ini pun Bapak Presiden juga tidak berkenan Polri reaktif dan responsif terhadap masalah itu," ucapnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.