Dalam persoalan ini, Bareskrim berpedoman pada Surat Edaran Kapolri, dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kapolri, Jaksa Agung dan Menkominfo.
Baca Juga: Mural Dihapus Selebaran Kritik Pun Diusut, Seniman: Sama Seperti Orde Baru
"Prinsipnya Bareskrim Polri pedomani SE Kapolri dan SKB Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri, kemungkinan akan diajukan revisi UU ITE mengakomodir hal-hal yang tertuang dalam SKB tersebut," katanya.
Agus menambahkan, arahan untuk tidal reaktif dan responsif dalam menyikapi mural satire tersebut juga berlaku untuk semua jajaran Reskrim Polri di tingkat pusat dan wilayah.
"Arahan Kapolri, Kabareskrim, Dir Siber kepada jajaran selalu kami ingatkan, termasuk ini kan juga menjadi sarana itu. Komplain saja kalau masih dilakukan," kata Agus.
Baca Juga: Mural Mirip Jokowi Dihapus, Moeldoko: Presiden Orangtua Kita, Jangan Sembarangan Bentuk Gambar
Sebelumnya, mural mirip Presiden Jokowi dengan tulisan "404:Not Found" di Batuceper, Tangerang sempat viral di media sosial dan menghebohkan masyarakat.
Bahkan seorang pria di Palang Tuban berniat untuk menjual baju kaos bergambar mural mirip Presiden Jokowi tersebut.
Baca Juga: Soal Mural 404 Not Found, Moeldoko: Jokowi Enggak Pernah Pusing dengan Kritik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.