Kompas TV nasional hukum

KPK Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Gratifikasi Proyek Pemkab Lampung Utara

Kompas.tv - 19 Agustus 2021, 17:57 WIB
kpk-periksa-3-saksi-kasus-dugaan-gratifikasi-proyek-pemkab-lampung-utara
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara.

Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/8/2021).

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang dari berbagai 'fee' proyek di Pemkab Lampung Utara yang disetorkan dan dikumpulkan oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," katanya

Fikri menuturkan mereka diperiksa di Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, Kota Bandarlampung.

Baca juga: Jokowi Diminta Tangani Polemik TWK Pegawai KPK, Moeldoko: Jangan Semua Lari ke Presiden

Tiga saksi, yaitu Hendra Wijaya Saleh dari pihak swasta, mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin, dan Raden Syahril selaku orang kepercayaan mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

KPK juga telah memproses ketiganya dalam perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara.

Sebelumnya, Ali Fikri mengatakan, mengembangkan penyidikan untuk kasus ini juga masih sedang dilakukan.

"KPK saat ini sedang melakukan kegiatan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta terkait penerimaan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/18/) kemarin.

Kendati demikian, ungkapnya, untuk kronologi kasus dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat diumumkan lembaganya saat ini.

Baca juga: KPK Estimasi Perbaikan Data Penerima Bansos Selamatkan Uang Negara sampai Rp 10,5 Triliun

"Kami pastikan akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan dan atau penahanan terhadap tersangka," kata Ali.

Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa pengumuman dan penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan tersangka.

 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x