Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera bertujuan untuk memberikan kehormatan tinggi kepada mereka yang berjasa luar biasa guna keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan Bangsa dan Negara.
Baca Juga: Besok, Pemerintah Anugerahi Bintang Mahaputra Adipradana kepada Artidjo Alkostar dan I Gede Ardika
Adapun syarat seoarang untuk mendapatkan Bintang Mahaputera terbagi atas dua: syarat umum dan khusus
Syarat umum seseorang bisa mendapatkan Bintang Mahaputera, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia atau seorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
2. Memiliki integritas moral dan keteladanan
3. Berjasa terhadap bangsa dan negara
4. Berkelakuan baik
5. Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara
6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.
Sedang, syarat khususnya, antara lain:
1. Berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan dan kemakmuran bangsa dan negara
3. Pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara
4. Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
Tanda Kehormatan tersebut dipakai pada pakaian resmi saat upacara hari besar nasional atau upacara besar lainnya dan juga pakaian dinas harian.
Bintang Mahaputera berlaku untuk sang penerima saja. Ahli waris tidak berhak memakai dan hanya boleh menyimpannya.
Baca Juga: Penganugerahan Bintang Mahaputra untuk 6 Hakim MK Bernuansa Politik UU Cipta Kerja
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.