Sebelumnya, BPK melaporkan adanya pemborosan anggaran senilai Rp5,8 miliar pada proyek pengadaan masker N95 oleh Pemprov DKI Jakarta.
Selain itu, pemborosan juga tercatat pada proyek pengadaan alat rapid test Covid-19 senilai Rp1,1 miliar yang dilakukan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
Kedua temuan itu tercantum dalam Buku II Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemda DKI Jakarta Tahun 2020.
Akibatnya, BPK pun meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menegur anak buahnya agar lebih teliti dalam membuat pengadaan barang.
"BPK merekomendasikan Gubernur (DKI Jakarta) agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk menginstruksikan PPK supaya lebih cermat dalam meneliti data-data pengadaan atas barang yang sama dari penyediaan lain sebelumnya untuk dipakai sebagai acuan dalam penunjukan langsung," tulis BPK.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.