JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membantah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal pemborosan anggaran pembelian masker dan alat rapid test.
Menurut Riza, dalam anggaran sebesar Rp 6,9 miliar tersebut, tidak ada pelanggaran aturan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Iya, terkait pembelian masker dan rapid test, itu sudah dijawab dan BPK sudah mengetahui. Itu tidak ada masalah. Tidak ada ketentuan yang dilanggar," ujar Riza kepada wartawan, Minggu (8/8/2021).
Riza mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta pun telah memberikan penjelasan kepada BPK mengenai anggapan pemborosan anggaran itu.
Baca Juga: Temuan BPK Soal Kelebihan Pembayaran Anggaran Tahun 2020, Pemprov DKI: Tak Timbulkan Kerugian Daerah
Dalam menentukan anggaran tersebut, Riza menegaskan, Pemprov DKI Jakarta tetap mengikuti standar harga masker dan alat rapid test yang diatur oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Maka dari itu, tidak ada aturan yang dilanggar dalam pengadaan masker senilai Rp5,8 miliar dan rapid test Covid-19 sebesar Rp1,1 miliar.
"Harga yang ada sudah sesuai dengan standar dari Kemenkes. Kami mengikuti harga yang ditentukan oleh pusat melalui Kemenkes. Jadi, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada," terang Riza.
Baca Juga: Soal Temuan BPK, Pemprov DKI: Rp200 Juta Sudah Dibalikan, Sisanya Masih Diproses
Sebelumnya, BPK melaporkan adanya pemborosan anggaran senilai Rp5,8 miliar pada proyek pengadaan masker N95 oleh Pemprov DKI Jakarta.
Selain itu, pemborosan juga tercatat pada proyek pengadaan alat rapid test Covid-19 senilai Rp1,1 miliar yang dilakukan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
Kedua temuan itu tercantum dalam Buku II Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemda DKI Jakarta Tahun 2020.
Akibatnya, BPK pun meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menegur anak buahnya agar lebih teliti dalam membuat pengadaan barang.
"BPK merekomendasikan Gubernur (DKI Jakarta) agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk menginstruksikan PPK supaya lebih cermat dalam meneliti data-data pengadaan atas barang yang sama dari penyediaan lain sebelumnya untuk dipakai sebagai acuan dalam penunjukan langsung," tulis BPK.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.