Baca Juga: ICW Mendesak Erick Thohir Batalkan Penunjukan Emir Moeis Sebagai Komisaris PT PIM
Lalu, Andre mengatakan, pengangkatan Emir Moeis juga sesuai dengan aturan dalam Pasal 110 UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
“Yang dapat diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah:
a. dinyatakan pailit;
b. menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit; atau
c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan,” demikian tertuang dalam Pasal 110 ayat 1 UU Perseroan Terbatas.
Terkait protes masyarakat, ia menyebut hal itu adalah hal wajar dalam negara demokrasi.
“Soal kritik masyarakat maupun LSM terhadap pengangkatan, itu hal yang wajar dalam dunia demokrasi,” ujarnya.
Andre mengatakan akan menyampaikan kritik dan protes masyarakat itu pada Menteri BUMN Erick Thohir.
“Mengenai ada yang protes bahwa ini melanggar etika, tentu kami sebagai mitra BUMN menyampaikan juga hal ini nantinya pada Menteri BUMN dalam rapat kerja masa sidang berikutnya,” katanya.
Baca Juga: Diskon Hukuman Koruptor Menjelang Hari Kemerdekaan | Satu Meja The Forum (1)
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.