JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Fraksi Gerindra Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengatakan, pengangkatan mantan napi kasus korupsi, Izedrik Emir Moeis menjadi komisaris BUMN PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) tidak menyalahi aturan.
“Saya ingin sampaikan, secara aturan pengangkatan Emir Moeis tidak melanggar peraturan,” kata Andre dalam keterangan video yang diterima KompasTV, Sabtu (7/8/2021).
Andre menyebut, ada aturan yang membolehkan mantan narapidana menjadi petinggi perusahaan dalam kondisi tertentu.
“Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat direksi maupun komisaris perusahaan berdasarkan Permen No 4 Tahun 2020. Di mana sudah diatur dalam pasal 3 bahwasanya orang yang pernah dihukum itu harus 5 tahun sebelum pengangkatan,” beber Andre.
Baca Juga: Profil Izedrik Emir Moeis, Eks Napi Korupsi yang Jadi Komisaris di Anak Usaha BUMN
Pasal 3 ayat 1 Permen BUMN 4/20020 itu mengatur soal syarat formal anggota direksi anak perusahaan BUMN.
“Syarat Formal, yaitu orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah:
a. dinyatakan pailit;
b. menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu BUMN, Anak Perusahaan dan/atau Perusahaan dinyatakan pailit;
c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, Anak Perusahaan, Perusahaan, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan,” demikian tertulis dalam aturan itu.
Menurut Andre, Emir sudah memenuhi syarat itu karena bebas dari penjara lima tahun sebelum pengangkatan.
“Kita tahu Emir divonis 2014 dan sudah bebas di Januari 2016. Sehingga, sudah melewati 5 tahun hukuman untuk diangkat menjadi komisaris,” ujar Andre.
Perlu diketahui, Emir Moeis bebas pada Maret 2016 usai menjalani hukuman pidana penjara 3 tahun terkait korupsi dalam proyek PLTU Tarahan, Lampung.
Baca Juga: ICW Mendesak Erick Thohir Batalkan Penunjukan Emir Moeis Sebagai Komisaris PT PIM
Lalu, Andre mengatakan, pengangkatan Emir Moeis juga sesuai dengan aturan dalam Pasal 110 UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
“Yang dapat diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah:
a. dinyatakan pailit;
b. menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit; atau
c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan,” demikian tertuang dalam Pasal 110 ayat 1 UU Perseroan Terbatas.
Terkait protes masyarakat, ia menyebut hal itu adalah hal wajar dalam negara demokrasi.
“Soal kritik masyarakat maupun LSM terhadap pengangkatan, itu hal yang wajar dalam dunia demokrasi,” ujarnya.
Andre mengatakan akan menyampaikan kritik dan protes masyarakat itu pada Menteri BUMN Erick Thohir.
“Mengenai ada yang protes bahwa ini melanggar etika, tentu kami sebagai mitra BUMN menyampaikan juga hal ini nantinya pada Menteri BUMN dalam rapat kerja masa sidang berikutnya,” katanya.
Baca Juga: Diskon Hukuman Koruptor Menjelang Hari Kemerdekaan | Satu Meja The Forum (1)
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.