JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memberlakukan penerapan PPKM Level 4 di sejumlah kabupaten/kota di luar Pulau Jawa sejak 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021.
Presiden Jokowi menyatakan, pemerintah memutuskan perpanjangan PPKM Level 4 karena melihat perbaikan penanganan Covid-19.
Jokowi menyebut, PPKM Level 4 telah menurunkan kasus harian Covid-19 hingga menambah angka kesembuhan pasien.
Menurut Jokowi, penerapan PPKM level 4 di kabupaten/kota akan berjalan dengan penyesuaian pembatasan pergerakan sesuai kondisi masing-masing daerah.
Baca Juga: PPKM Level 4 Jawa-Bali Diperpanjang, Presiden Jokowi: Sudah Mulai Ada Perbaikan, Terus Waspada
Selain itu, pemerintah juga mengatur agar kota dalam kawasan aglomerasi memiliki status PPKM level yang sama sesuai Instruksi Mendagri Nomor 28 Tahun 2021.
Berikut daftar kabupaten/kota PPKM Level 4 di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua:
Baca Juga: PPKM Level 4 Jawa-Bali Diperpanjang, Presiden Jokowi: Sudah Mulai Ada Perbaikan, Terus Waspada
Berikut seluruh aturan PPKM Level 4 selama 3 Agustus-9 Agustus 2021:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online).
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100% work from home (WFH).
3. Sektor esensial keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
4. Sektor pasar modal serta teknologi informasi dan komunikasi (operator seluler, data center, internet, pos, media) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf.
5. Sektor perhotelan nonkarantina dan industri ekspor serta penunjangnya dapat beroperasi 1 (satu) shift dengan kapasitas maksimal 50% staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
6. Sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
7. Sektor kritikal, yaitu kesehatan, keamanan, dan ketertiban dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.