JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil Wakil Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Bandung Barat Tahun 2020.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Hengky Kurniawan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna (AUS).
Sebagai informasi, Hengky Kurniawan saat ini menjabat sebagai Plt Bupati Bandung Barat pasca-Aa Umbara ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus tersebut.
“Hari ini, pemeriksaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinsos Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020 untuk saksi AUS atas nama Hengky Kurniawan (Wakil Bupati Bandung Barat),” kata Ali Fikri seperti Antara, Selasa (27/7/2021).
Baca Juga: Ekonom Indef: Negara yang Rendah Anggaran Bansosnya, Kasus Covid-19 akan Tinggi
Ali Fikri menambahkan, pemeriksaan terhadap Hengky Kurniawan akan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta.
Dalam kasus ini, KPK tidak hanya menetapkan Aa Umbara sebagai tersangka. Dua orang lain jadi tersangka, yakni Andri Wibawa (AW) dari pihak swasta/anak Aa Umbara dan M Totoh Gunawan (MTG) selaku pemilik PT Jagat Dirgantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL).
Sebelumnya, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi COVID-19 dengan melakukan "refocusing" anggaran APBD Tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).
Kemudian, Andri Wibawa yang merupakan anak Aa Umbara, menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ) mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bansos.
Baca Juga: Cegah Korupsi, Mensos Risma Gandeng BI hingga OJK Buat Aplikasi Khusus Bansos
Selain Andri Wibawa, M Totoh selaku pemilik PT JDG dan CV SSGCL juga mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bansos.
Dari pengadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar dari M Totoh. Sementara M Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 miliar dan Andri juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.