“Kami terus bekerja dan beri waktu kami untuk menyelesaikan penyidikan. Pada saatnya KPK pasti akan menyampaikan ke publik,” tambahnya.
Sebagai informasi, Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial didakwa menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/7), disebutkan Syahrial selaku berkunjung ke rumah dinas Azis Syamsuddin, yang merupakan petinggi Partai Golkar.
“Pada pertemuan itu, terdakwa dan Azis Syamsuddin membicarakan mengenai pilkada yang akan diikuti oleh terdakwa di Kota Tanjungbalai,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Budhi Sarumpaet.
“Lalu Azis Syamsuddin menyampaikan kepada terdakwa akan mengenalkan dengan seseorang yang dapat membantu memantau dalam proses keikutsertaan terdakwa dalam pilkada tersebut," tambah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Budhi Sarumpaet.
Baca Juga: Firli Bahuri Janji Bakal Ungkap Dugaan Keterlibatan Azis Syamsuddin
Setelah Syahrial setuju, Azis lalu meminta Robin yang merupakan penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019 untuk menemuinya. Azis memperkenalkan Robin kepada Syahrial.
Dalam perkenalan itu, Robin menyebutkan bahwa dirinya adalah penyidik KPK dengan menunjukkan tanda pengenal (nametag) dengan Nomor Pokok Pegawai (NPP) 0002215.
Kepada Robin, kemudian Syahrial menyampaikan akan mengikuti pilkada periode kedua tahun 2021-2026.
Namun ada informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjungbalai dan informasi perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.
“Sehingga terdakwa meminta Stepanus Robin selaku penyidik KPK supaya membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa ke tingkat penyidikan,” kata Jaksa.
“Agar proses pilkada yang akan diikuti oleh terdakwa tidak bermasalah,” tambah Jaksa.
Sumber : KOMPASTV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.