JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami peran Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang disebut dalam dakwaan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (13/7/2021), seperti dikutip dari Antara.
“KPK akan dalami semua informasi untuk ungkap perkara tersebut dan siapa saja yang melakukan,” kata Firli Bahuri.
“Jadi, siapa pun pelakunya yang diduga mengetahui atau pun diduga terlibat dengan bukti yang cukup, kami tidak akan pandang bulu karena itu prinsip kerja KPK,” tambahnya.
Firli Bahuri menuturkan, saat ini penyidik KPK masih terus bekerja keras untuk mencari, mengumpulkan keterangan saksi, dan bukti-bukti.
“Dengan bukti-bukti tersebut akan membuat terangnya suatu peristiwa pidana dan menemukan tersangkanya,” ujarnya.
Baca Juga: Setelah Diperiksa Penyidik KPK 9 Jam, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Langsung Membisu
Sebab, lanjut Firli, hal itu diperlukan karena KPK menjunjung tinggi asas-asas tugas pokok, yaitu kepentingan umum, kepastian hukum, keadilan, transparan, akuntabel, proporsional, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).
“Tidak boleh menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup dan setiap tersangka memiliki hak untuk mendapat pemeriksaan dengan cepat dan segera diajukan ke peradilan, "the sun rise and the sun set principle" harus ditegakkan,” tegasnya.
Sumber : KOMPASTV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.