2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak wajib perlu membawa:
a. KTP pemohon
b. Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
c. Foto 4x6 berwarna
Adapun, persyaratan tidak berlaku bagi kementerian/lembaga dan Instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Mulai dari TNI/POLRI, Bank Indonesia, OJK, dan sebagainya.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Naik Ojol dan Taksi Online Harus Tunjukan STRP
STRP sendiri berlaku bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, pekerja sektor esensial dan kritikal, serta perorangan dengan kebutuhan mendesak.
Berikut ini daftar pekerja yang harus memiliki STRP pada masa PPKM Darurat:
1. Pekerja Sektor Essensial
- Komunikasi dan IT
- Keuangan dan perbankan
- Pasar modal
- Sistem pembayaran
- Perhotelan non penanganan karantina Covid-19
- Industrial orientasi ekspor
Baca Juga: Sepekan Berlaku Protokol Darurat Kesehatan, Wagub DKI Sebut STRP Efektif
2. Pekerja Sektor Kritikal
- Energi
- Kesehatan
- Keamanan
- Logistik dan transportasi
- Industri makanan, minuman dan penunjangnya
- Petrokimia
- Semen
- Objek vital nasional
- Penanganan bencana
- Proyek strategis nasional
- Konstruksi
- Utilitas dasar (listrik dan air)
- Industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat
3. Perorangan dengan Kebutuhan Mendesak
- Kunjungan sakit
- Kunjungan duka/antar jenazah/hamil/bersalin
- Pendamping ibu hamil/bersalin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.