Kompas TV nasional sosial

Wajib Dibawa untuk Keluar Masuk Wilayah DKI Jakarta, Begini Cara Ajukan STRP

Kompas.tv - 13 Juli 2021, 05:45 WIB
wajib-dibawa-untuk-keluar-masuk-wilayah-dki-jakarta-begini-cara-ajukan-strp
Surat Tanda Registrasi Pekerja selama PPKM Darurat Jabodetabek. Dalam artikel terdapat cara dan syarat mengajukan STRP untuk keluar masuk DKI Jakarta selama PPKM Darurat. (Sumber: IG @dkijakarta)
Penulis : Gading Persada | Editor : Hariyanto Kurniawan

2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak wajib perlu membawa:
a. KTP pemohon
b. Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
c. Foto 4x6 berwarna

Adapun, persyaratan tidak berlaku bagi  kementerian/lembaga dan Instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Mulai dari TNI/POLRI, Bank Indonesia, OJK, dan sebagainya. 

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Naik Ojol dan Taksi Online Harus Tunjukan STRP

STRP sendiri berlaku bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, pekerja sektor esensial dan kritikal, serta perorangan dengan kebutuhan mendesak.

Berikut ini daftar pekerja yang harus memiliki STRP pada masa PPKM Darurat:

1. Pekerja Sektor Essensial
- Komunikasi dan IT
- Keuangan dan perbankan 
- Pasar modal
- Sistem pembayaran 
- Perhotelan non penanganan karantina Covid-19
- Industrial orientasi ekspor

Baca Juga: Sepekan Berlaku Protokol Darurat Kesehatan, Wagub DKI Sebut STRP Efektif

2. Pekerja Sektor Kritikal 
- Energi
- Kesehatan
- Keamanan
- Logistik dan transportasi
- Industri makanan, minuman dan penunjangnya
- Petrokimia
- Semen
- Objek vital nasional 
- Penanganan bencana
- Proyek strategis nasional 
- Konstruksi
- Utilitas dasar (listrik dan air)
- Industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat

3. Perorangan dengan Kebutuhan Mendesak
- Kunjungan sakit
- Kunjungan duka/antar jenazah/hamil/bersalin
- Pendamping ibu hamil/bersalin.

Baca Juga: Sebagian Besar Masyarakat Belum Tahu Aturan STRP



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x