Kompas TV nasional update

Situasi Hari Pertama Pemberlakuan STRP Untuk Pengguna KRL

Kompas.tv - 12 Juli 2021, 10:06 WIB
Penulis : Reny Mardika

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai Senin (12/7/2021), KRL hanya akan melayani perjalanan bagi para penumpang yang memiliki surat tugas (STRP).

PT KAI Commuter mewajibkan setiap pelaku perjalanan di Jabodetabek untuk memiliki surat tanda registrasi pekerja.

KRL hanya melayani penumpang yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.

Selanjutnya akan ada dua tipe pemeriksaan yakni ada di area luar dan dalam stasiun.

Kebijakan ini akan dilakukan di seluruh stasiun baik itu stasiun keberangkatan, kedatangan, serta stasiun transit.

Penambahan personel di stasiun dengan kapasitas yang cukup padat akan dilakukan oleh pihak KCI.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x