JAKARTA, KOMPAS.TV - Pandemi Covid-19 yang melanda dunia membuat limbah masker medis meningkat drastis.
Limbah masker yang dibuang secara sembarangan dapat memunculkan masalah kesehatan baru dan berpotensi menjadi sumber penularan Covid-19.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, masker yang digunakan oleh masyarakat, bukan termasuk kategori limbah masker medis lantaran tidak digunakan dalam pelayanan kesehatan atau pasien di Fasyankes.
Baca Juga: Alasan Masker Medis Tak Boleh Rangkap dengan Masker Medis
Meski begitu, penanganan masker yang habis dipakai tidak boleh langsung dibuang ke tempat sampah karena masih mengandung banyak bakteri dan virus yang terkumpul saat menyaring udara.
Selain itu, mengelola limbah masker medis yang benar juga mengurangi potensi oknum tidak bertanggungjawab mendaur ulang masker bekas dan menjual kembali di pasar.
Dilansir dari Kemenkes, berikut pedoman mengelola limbah masker medis yang benar sehingga mengurangi resiko kesehatan.
Baca Juga: Menkes Tetapkan Pedoman Percepatan Pencegahan dan Pengedalian Varian Baru Virus Covid-19
1. Kumpulkan masker bekas pakai.
2. Lakukan desinfeksi dengan cara merendam masker yang telah digunakan dengan larutan disinfektan, klorin atau pemutih. Hal ini berguna untuk membunuh bakteri dan virus membahayakan yang masih menempel.
3. Mengubah bentuk masker dengan cara merobek bagian tengah dan merusak talinya sehingga tidak dapat digunakan ulang.
4. Masukkan di wadah atau plastik yang aman.
5. Buang ke tempat sampah domestik.
6. Setelah mengelola limbah masker medis, cuci tangan dengan air mengalir atau gunakan handsanitizer apabila tidak ada sarana cuci tangan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.