JAKARTA, KOMPAS.TV - Pangdam Jaya, Mayjen TNI Mulyo Aji, mengaku geram dengan perusahaan, khususnya yang non esensial dan non kritikal, karena tak mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yabg diterapkan pemerintah.
Mulyo Aji menyampaikan hal tersebut ketika meninjau pos penyekatan PPKM Darurat di kawasan Lampiri, Jakarta Timur, yang menjadi perbatasan antara Bekasi dan Jakarta.
Baca Juga: 20 TKA China yang Masuk ke Sulsel Ternyata Belum Kantongi Izin Kerja
Dari kunjungannya saat meninjau lokasi, Mulyo Aji mendapati masih banyak pengendara kendaraan bermotor yang ingin melintas masuk ke Jakarta karena urusan pekerjaan.
"Banyak perusahaan di Jakarta yang tidak mematuhi anjuran dari pemerintah dari tanggal 3 sampai 20 itu work from home," kata Mulyo Aji pada Senin (5/7/2021).
"Jadi kita di lapangan ini menegakkan aturan sesuai perintah."
Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan menerapkan PPKM Darurat mulai tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021 untuk menekan lonjakan kasus positif virus corona atau Covid-19.
Baca Juga: Ridwan Kamil: Mulai 5 Juli Warga Jabar yang Isolasi Mandiri Dapat Layanan Dokter Gratis
Mengacu pada aturan PPKM Darurat, maka perusahaan non esensial dan non kritikal diwajibkan menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) kepada karyawannya hingga 100 persen.
Mulyo Aji menjelaskan, saat penerapan PPKM Darurat, hanya masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal seperti yang ditetapkan pemerintah yang dapat pengecualian untuk melintasi pos penyekatan.
Sektor esensial itu meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, serta objek vital nasional.
Baca Juga: Penyekatan dan Pemeriksaan di Jalan Tol Selama PPKM Darurat, Berikut 29 Titiknya
Sedangkan sektor kritikal meliputi penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti listrik dan air, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
"Kita di sini bukan berdebat tapi menyeleksi. Mereka memaksa masuk karena perintah dari pimpinannya minta masuk. Ini yang jadi masalah," ujar Mulyo Aji.
Namun demikian, Mulyo Aji menuturkan, bagi masyarakat yang bekerja di sektor esensial pun juga tak bisa lewat begitu saja untuk masuk ke Jakarta.
Baca Juga: Mulai Senin 5 Juli, Jakarta Berlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) Selama PPKM Darurat
Mereka harus menunjukkan bukti berupa surat keterangan seperti yang ditetapkan dalam pelaksanaan PPKM Darurat.
Pangdam Jaya Mayjen Mulyo Aji menambahkan, pihaknya akan terus melakukan evaluasi terkait hal ini.
"Nanti kita akan evaluasi yang jelas pemerintah daerah sudah menyampaikan hari ini yang masuk sudah kita sampaikan regulasinya pakai surat izin keluar masuk," tuturnya.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Pintu Masuk di 3 Stasiun MRT Ditutup Sementara Guna Taati PPKM Darurat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.