Sektor esensial itu meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, serta objek vital nasional.
Baca Juga: Penyekatan dan Pemeriksaan di Jalan Tol Selama PPKM Darurat, Berikut 29 Titiknya
Sedangkan sektor kritikal meliputi penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti listrik dan air, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
"Kita di sini bukan berdebat tapi menyeleksi. Mereka memaksa masuk karena perintah dari pimpinannya minta masuk. Ini yang jadi masalah," ujar Mulyo Aji.
Namun demikian, Mulyo Aji menuturkan, bagi masyarakat yang bekerja di sektor esensial pun juga tak bisa lewat begitu saja untuk masuk ke Jakarta.
Baca Juga: Mulai Senin 5 Juli, Jakarta Berlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) Selama PPKM Darurat
Mereka harus menunjukkan bukti berupa surat keterangan seperti yang ditetapkan dalam pelaksanaan PPKM Darurat.
Pangdam Jaya Mayjen Mulyo Aji menambahkan, pihaknya akan terus melakukan evaluasi terkait hal ini.
"Nanti kita akan evaluasi yang jelas pemerintah daerah sudah menyampaikan hari ini yang masuk sudah kita sampaikan regulasinya pakai surat izin keluar masuk," tuturnya.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Pintu Masuk di 3 Stasiun MRT Ditutup Sementara Guna Taati PPKM Darurat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.