Ke-40 stasiun tersebut yaitu, Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Klaten, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Jember, Ketapang, Medan, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Tanjungkarang, dan Baturaja.
“Pada saat proses boarding, petugas akan mengecek seluruh persyaratan pelanggan dengan teliti, cermat, dan tegas untuk memastikan pelanggan yang diizinkan naik kereta api benar-benar telah memenuhi syarat yang ditetapkan,” kata Joni.
Berikut ini 5 hal yang wajib diketahui saat bepergian dengan kereta api khususnya perjalanan jarak jauh di Jawa dan Sumatera:
Baca Juga: Penggemar Kereta Api Nekat Rekam Momen dari Jarak Dekat, PT KAI: Dapat Dikenai Denda Rp 15 Juta!
1. Surat hasil negatif tes antigen berlaku 1x24 atau surat hasil negatif tes PCR yang berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan kereta api.
2. Wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama (fisik atau digital) khusus perjalanan kereta api di Jawa.
3. GeNose test tidak diberlakukan.
4. Penumpang di bawah umur 5 tahun tidak diwajibkan untuk tes PCR atau rapid Antigen dan penumpang di bawah umur 18 tahun tidak diwujudkan menunjukkan sertifikat vaksin.
5. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan dari keterangan dokter spesialis dapat menggunakan RT-PCR atau Antigen.
"Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik KA dan tiket akan dikembalikan 100%," tandas Joni.
Baca Juga: Kereta Api Ekonomi Dulu dan Sekarang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.