JAKARTA, KOMPAS.TV - Terpidana kasus pembalakan liar yang buron selama 13 tahun, Aden Lis diketahui memiliki beberapa paspor berbeda.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), terdapat empat paspor RI yang dimiliki Adelin dalam kurun waktu 2002 sampai 2017.
"Buronan Kejaksaan, Agung Adelin Lis alias Hendro Leonardi tercatat pernah memegang paspor RI sebanyak empat kali," ungkap Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arya Pradhana Anggakara dalam keterangannya, Senin (21/6/2021).
Baca Juga: Begini Kronologi Pemulangan Terpidana Adelin Lis dari Singapura ke Indonesia
Lebih rincinya, dalam data Ditjen Imigrasi tersebut, paspor RI atas nama Adelin Lis diterbitkan di Polonia pada 2002 silam.
Kemudian, pada 2008, Adelin kembali membuat paspor RI dengan nama Hendro Leonardi dan diterbitkan di Jakarta Utara.
Selang lima tahun, tepatnya pada 2013, paspor RI atas nama Hendro Leonardi kembali diterbitkan di Jakarta Utara.
Terakhir, paspor dengan nama serupa juga diterbitkan lagi, namun kali ini lokasinya di Jakarta Selatan pada 2017.
Baca Juga: Tiba di Indonesia, Adelin Lis Akan Dikarantina Selama 14 Hari di Rutan Salemba Kejagung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.