Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menyidangkan perkara Alfian Tanjung. Agenda sidang adalah mendengarkan JPU atas eksepsi terdakwa.
Alfian Tanjung didakwa atas kasus penistaan dan ujaran kebencian di media sosial atas cuitannya terhadap PDI Perjuangan.
Dalam sidang ini, jaksa menolak semua eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa. Alasannya, eksepsi tidak berdasarkan argumen yang sah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.