Kompas TV nasional sosial

Ini 6 Ketentuan dalam SE Menag Yaqut Mengenai Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah

Kompas.tv - 16 Juni 2021, 17:03 WIB
ini-6-ketentuan-dalam-se-menag-yaqut-mengenai-kegiatan-keagamaan-di-rumah-ibadah
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas (Sumber: Dok. Kemenag)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV – Lonjakan kasus Covid-19 usai libur lebaran 2021 membuat Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

Dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 yang diteken 15 Juni 2021 ini, Menang Yaqut meminta umat beragama dapat menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya saat menjalankan kegiatan keagamaan.

Untuk itu Menag Yaqut mengeluarkan SE Nomor 13 Tahun 2021 sebagai panduan serta upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadat.

Baca Juga: Menag Yaqut Ditelepon Arab Saudi Soal Haji, Apa yang Dibahas?

Dalam SE tersebut Menag meminta pejabat pusat hingga daerah Kementeria Agama , para kepala kantor wilayah Kemenag provinsi, kepala kantor Kemenag kabupaten/kota, kepala kantor urusan agama kecamatan, penyuluh agama, pimpinan organisasi kemasyarakatan keagamaan, hingga pengurus rumah ibadat pemantauan pelaksanaan SE tersebut.

"Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat," ujar Yaqut dalam pesan tertulisnya, Rabu (16/6/2021).

Berikut ketentuan pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam SE Nomor 13 Tahun 2021;

Pertama, melaksanakan Surat Edaran Menteri Agama Nomor Str.15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadat dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

Baca Juga: Jumlah Pasien Covid-19 Melonjak, Keterisian Tempat Tidur Wisma Atlet Capai 83 Persen!




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x