Kompas TV nasional sosial

PPKM Mikro Diperpanjang, Simak Aturan Baru untuk Kegiatan Penerbangan

Kompas.tv - 1 Juni 2021, 19:08 WIB
ppkm-mikro-diperpanjang-simak-aturan-baru-untuk-kegiatan-penerbangan
Ilustrasi kondisi penumpang pesawat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (Sumber: KOMPAS.com/Ihsanuddin )
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Deni Muliya

Sedangkan, untuk penerbangan dari dan ke daerah selain Bali, hasil negatif tes Covid-19 yang wajid ditunjukan calon penumpang masa berlakunya maksimal 3x24 jam untuk tes PCR atau 2x24 jam untuk rapid antigen.

Sementara, untuk hasil negatif tes GeNose di bandara, masa berlakunya tetap 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Baca Juga: Tangani Covid-19, Kabaharkam Polri Sebut PPKM Mikro Diterapkan di Seluruh Daerah di Indonesia

Meski begitu, kewajiban menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 itu tidak ditujukan untuk penerbangan Angkutan Udara Perintis, Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), dan penumpang berusia di bawah lima tahun.

Tak ketinggalan, setiap pelaku perjalanan udara juga wajib mengisi e-HAC Indonesia di bandara keberangkatan.

Hal ini guna ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandara tujuan atau kedatangan.

Sebagai tambahan, penumpang dapat dilarang melanjutkan perjalanan jika menunjukan gejala Covid-19, meski saat itu memiliki hasil tes yang negatif.

Selanjutnya, penumpang dengan kondisi demikian, wajib melakukan tes diagnostik PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Baca Juga: Menag: Tak Hanya Terkendala Kepastian Kuota, Akses Penerbangan ke Arab Saudi Masih Tertutup

Sebelumnya, pemerintah resmi menerapkan PPKM Mikro di 34 provinsi di Indonesia pada 1 hingga 14 Juni 2021, untuk mengurangi mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto menyampaikannya dalam konferensi pers virtual di YouTube Sekretariat Presiden.

“PPKM mikro selanjutnya akan diberlakukan pada 1 hingga 14 Juni mendatang dengan provinsi Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, serta Sulawesi Barat diikutsertakan,” jelas dia, Senin (24/5/2021).

Menurut Airlangga, penambahan cakupan wilayah PPKM mikro disebabkan oleh adanya kenaikan kasus Covid-19, sebagaimana  yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Utara.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x