Permasalahan substansialnya yakni karena beberapa ketentuan dalam UU tersebut bertentangan dengan nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) dalam konstitusi.
Sedangkan secara prosedural, pembahasan UU PSDN tersebut dianggap terburu-buru dan minim partisipasi publik.
Apalagi, pembentukan komcad ini dilakukan di tengah kebutuhan penanganan serius dari negara dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19.
Baca Juga: Produksi Pindad, Ini Spesifikasi Senjata SS2-V5 yang Bakal jadi Bekal Personel Komponen Cadangan
Hal ini pun menunjukkan rendahnya kepedulian negara atas kemanusiaan dalam penanganan pandemi Covid-19.
"Untuk itu, pada hari ini kami telah mengajukan judicial review sejumlah pasal di dalam UU PSDN ke Mahkamah Konstitusi," kata Gustika.
Sebelumnya, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mengumumkan bakal segera membuka pendaftaran calon anggota komcad pada 2-7 Juni 2021.
Dalam perekrutan ini, pemerintah telah menunjuk empat markas komando daerah militer (kodam) sebagai lokasi pendaftaran.
Antara lain Kodam Jaya/Jayakarta (Jakarta), Kodam II/Siliwangi (Bandung), Kodam IV/Diponegoro (Semarang), dan Kodam V/Brawijaya (Surabaya).
Baca Juga: Kemenhan Buka Pendaftaran Komponen Cadangan Mulai 2-7 Juni 2021, Masyarakat Usia 18-35 Bisa Daftar
Pada perekrutan ini, pemerintah baru membuka komcad untuk matra darat dengan kuota sekitar 2.500 peserta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.