JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memeriksa laporan pelanggaran kode etik dalam alih status menjadi aparatur sipil negara terhadap 75 pegawai KPK yang sebagian besar diberhentikan karena tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Kami sudah menerima pengaduan dan saat ini sedang dalam pemeriksaan, aduannya terkait pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK dalam menerbitkan peraturan yang berhubungan dengan masalah TWK itu," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers, Senin (31/5/2021)..
Baca Juga: Bentuk Solidaritas, Pegawai KPK Minta Pelantikan Jadi ASN Ditunda
Dewan Pengawas mengumpulkan bahan keterangan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tumpak juga menyampaikan, Dewas KPK akan memeriksa aduan pegawai KPK terkait pelanggaran kode etik yang juga anggota Dewas KPK, Indriyanto Seno Adji.
"Kalaulah benar itu pelanggaran etik seperti yang diberitakan media, tentunya akan kita lakukan pemeriksaan sampai tuntas," imbuhnya.
Perwakilan dari 75 pegawai yang tercatat tidak memenuhi syarat dalam TWK melaporkan semua Pimpinan KPK ke Dewas KPK. Mereka menganggap semua Pimpinan KPK melanggar etika.
Penyidik senior KPK Novel Baswedan mengungkapkan pihaknya melihat surat keputusan nomor 652 tahun 2021 yang berisi upaya untuk menyingkirkan pegawai KPK yang selama ini dinilai berdedikasi.
Baca Juga: Komnas HAM Panggil Enam Pegawai KPK untuk Menggali Pola Kerja dan Proses TWK
Novel mengatakan, surat keputusan tersebut sudah ditandatangi oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 7 Maret 2021 dan berisi pemberitahuan hasil tes asesmen TWK. Tak hanya itu, dalam SK tersebut ada perintah pembebastugasan 75 pegawai yang dinilai tak lulus TWK.
Selain itu, perwakilan dari 75 anggota pegawai KPK yang dinyatakan TMS dalam asesmen TWK melaporkan Indriyanto.
Indriyanto menganggap wajar laporan dari para pegawai KPK yang tak lulus TWK itu.
"Secara pribadi, wajar saja dan saya maklumi laporan kekecewaan tersebut. Saya menghormati laporan tersebut," ungkap Indriyanto, Senin (17/5/2021), dikutip Kompas.com.
Meski belum mengetahui perihal isi laporan, Indriyanto menduga persoalan pro kontra legitimasi Surat Keputusan Nomor 652 KPK tentang Hasil Tes Asesmen TWK dan mengenai pembebasan tugas para anggota yang tidak lulus.
Baca Juga: Beredar 9 Indikator "Merah" Pegawai KPK Tak Lulus TWK, di Antaranya Menolak Revisi UU KPK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.