Kompas TV nasional peristiwa

Wakil Ketua MPR Desak Pemerintah Yakinkan PBB Tuntut Kejahatan Perang Israel

Kompas.tv - 29 Mei 2021, 06:35 WIB
wakil-ketua-mpr-desak-pemerintah-yakinkan-pbb-tuntut-kejahatan-perang-israel
Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/10/2019). (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendesak pemerintah Indonesia untuk meyakinkan Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa (HAM PBB) untuk menuntut kejahatan perang yang dilakukan Israel. 

Melalui Menteri Luar Negeri, Hidayat Nur Wahid meminta pemerintah Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB, untuk menyatakan telah terjadi kejahatan perang dalam serangan brutal Israel ke wilayah Gaza, Palestina.

Desakan ini disampaikan untuk menanggapi pernyataan Komisioner Tinggi HAM PBB Michelle Bachellettey yang menyebut Israel dalam serangan ke Gaza beberapa waktu lalu, berpotensi melakukan kejahatan perang. 

Hidayat menegaskan kejahatan perang tersebut sudah bukan berpotensi lagi melainkan sudah sangat gamblang atau kasat mata. 

“Indonesia sebagai Anggota Dewan HAM PBB, yang secara konstitusional bersikap membela kemerdekaan Palestina dan menolak penjajahan Israel, wajarnya membantu penuh Dewan HAM PBB untuk mengusut kejahatan perang yang dilakukan Israel terhadap Palestina,” kata Hidayat Nur Wahid dikutip dari laman resmi MPR RI, Sabtu (29/5/2021). 

Baca Juga: Tunjukan Kekuatan Menentang Israel, Kelompok Hamas Parade Militer di Jalur Gaza

Meski saat ini tengah dilakukan genjatan senjata, Hidayat menyebut hal itu tidak justru untuk menutupi kejahatan perang dan kemanusiaan yang dilakukan oleh Israel.

Mengingat serangan Israel ke Palestina selama sebelas hari sejak 10 Mei itu telah menelan korban jiwa 232 penduduk sipil Jalur Gaza, Palestina,  65 orang di antaranya adalah anak-anak.

"Israel juga memborbardir sejumlah kantor media di jalur Gaza, diantara korbannya baik yang luka maupun gugur adalah para wartawan,” jelas dia. 

Padahal, lanjut Hidayat, jika merujuk Konvensi Jenewa 1949 serta Konvensi Den Haag yang mengharuskan memberi perlindungan kepada warga sipil pada saat keadaan perang termasuk kepada jurnalis.

Baca Juga: Militer Hamas Pamer Pasokan Rudal dan Drone Rayakan Genjatan Senjata dengan Israel

Menurut dia sikap Israel yang melanggar HAM dan konvensi internasional sudah dilakukan berulangkali. 

Oleh sebab itu, Hidayat menekankan tindakan Israel kali ini harus benar-benar diusut dan diberikan sanksi, agar kejahatan HAM apalagi kejahatan perang serupa tidak berulang kembali seperti sebelumnya.

Dalam kesempatan itu, dia juga mengapresiasi langkah sejumlah negara muslim, terutama atas usulan Pakistan sebagai Koordiantor Organiasi Kerja Sama Islam (OKI), yang mendesak agar Dewan HAM PBB menyelidiki dugaan kejahatan perang dalam serangan Israel ke Palestina beberapa waktu yang lalu. 

Baca Juga: Pemimpin HAM PBB Sebut Serangan Israel ke Gaza Bisa Dikategorikan Kejahatan Perang 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Sulawesi

Banjir Rendam 12 Kecamatan di Maros

22 Desember 2024, 23:51 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x