JAKARTA, KOMPAS.TV- Hakim menetapkan terdakwa Maria Pauline Lumowa membayar uang pengganti sebesar Rp185.822.442.331 kepada negara. Jika tidak bisa membayar kerugian tersebut, Hakim sebut Maria Pauline Lumowa harus mengganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.
“Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukuman tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ucap Hakim di Pengadilan Tipikor, Senin (24/5/2021).
“Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara,” tambahnya
Sebelumnya, hakim telah memvonis Maria Pauline Lumowa 18 tahun penjara dan denda Rp800 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda 800 juta rupiah dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 4 bulan,” kata Hakim di Pengadilan Tipikor, Senin (24/5/2021).
Baca Juga: Terdakwa Pembobol BNI Rp1,2 T Maria Pauline Lumowa Hadapi Vonis Hari Ini
Vonis hakim terhadap Maria Pauline Lumowa jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa yakni 20 tahun penjara dan dengan Rp1 miliar.
“Kami jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim yang mengadili perkara memutuskan, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara berlanjut melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap jaksa Sumidi, Senin (10/5/2021).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 20 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," tambah Jaksa.
Tidak hanya itu, Jaksa juga menuntut Maria Paulina Lumowa membayar uang pengganti Rp185,8 miliar.
Baca Juga: Eksepsi Ditolak, Sidang Maria Pauline Lumowa Dilanjutkan
Jaksa lebih lanjut menyampaikan jika uang pengganti tidak dibayar, Maria akan diganjar pidana selama 10 tahun penjara.
Seperti telah diulas Kompas.TV, perburuan Maria Pauline Lumowa, buron pelaku kasus pembobolan Bank BNI sebesar Rp1,2 Triliun berakhir pada Juli 2020. Maria yang berada di Serbia ditangkap dan kemudian dipulangkan ke Indonesia.
Maria Pauline Lumowa, satu di antara tersangka lain dalam kasus pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Menkumham Yasonna Laoly mengatakan keberhasilan proses ekstradisi Maria Pauline Lumowa tidak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik kedua negara.
“Selain itu, proses ekstradisi ini juga menjadi buah manis komitmen pemerintah dalam upaya penegakan hukum yang berjalan panjang,” ujarnya.
Dalam penangkapan Maria Pauline Lumowa, Yasonna mengungkapkan adanya upaya penyuapan dari pengacara kepada otoritas Serbia.
Kasus Maria Pauline Lumowa bermula pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,2 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Baca Juga: Cecar Maria Pauline Lumowa, Polisi Dalami Keterlibatan Beberapa Perusahaan di Kasus Pembobolan BNI
Dalam hal mendapatkan pinjaman BNI, PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam'. Karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
BNI kemudian mencurigai transaksi keuangan PT Gramarindo Group pada Juni 2003. Kemudian, BNI mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Berbekal hasil penyelidikan tersebut, BNI melaporkan dugaan L/C fiktif ke Mabes Polri.
Namun, Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.