"Kami masih terus saja melakukan pemanggilan sama dia. Kalau sudah (mangkir pemanggilan) tiga kali ya kami jemput paksa, kami cari dia," imbuhnya.
Sebelumnya, keluarga PU melaporkan AT ke Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan pelecehan seksual.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota, Senin (12/4/2021).
Baca Juga: Kronologi Remaja 15 Tahun yang Diperkosa Anak Anggota DPRD hingga Dipaksa Layani 5 Pria
Ayah korban, D (43), mengaku bingung lantaran dirinya sudah beberapa kali dikonfirmasi, namun pihak terlapor belum diperiksa kepolisian.
Ia juga telah meminta kepolisian untuk memeriksa AT terkait laporan yang telah diterima pada April lalu.
"Tapi kenapa pihak korban lagi yang dilakukan pemanggilan oleh pihak kepolisian. Saya mempertanyakan di mana pemanggilan terduga pelaku ini," ujar D saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/5/2021).
Kasus ini juga telah mendapat sorotan dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dan Komnas Perlindungan Anak.
Baca Juga: Anak Anggota DPRD Bekasi yang Perkosa Anak SMP Ternyata Menyekap dan Menjualnya Seharga Rp400.000
Ketua Umum LPAI, Seto Mulyadi meminta kepolisian bertindak tegas terhadap kasus dugaan pemerkosaan dan penjualan remaja yang dilakukan AT.
Sementara Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, menilai kasus ini sebagai kejahatan luar biasa.
Menurut Aris pelaku dapat terancam hukuman minimal 10 tahun maksimal 20 tahun dan bisa ditambahkan hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati.
"Ini termasuk extraordinary crime, kejahatan luar biasa, maka perlu pembuktian yang kuat biar sesegera mungkin menangkap pelaku serta menahannya," ujar Arist.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.