Kompas TV nasional kriminal

Dua Pelaku Pencurian dan Pemerkosaan Anak di Bekasi Tertangkap, Satu Masih Buron

Kompas.tv - 17 Mei 2021, 23:46 WIB
dua-pelaku-pencurian-dan-pemerkosaan-anak-di-bekasi-tertangkap-satu-masih-buron
Ilustrasi borgol untuk para pelaku pencurian dan pemerkosaan anak di bawah umur di kawasan Bintara, Kota Bekasi. (Sumber: Ahmad Ilyas/KOMPAS.TV)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menangkap dua dari tiga pelaku pencurian dan pemerkosaan anak di bawah umur di kawasan Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

"Ada seseorang yang melaporkan bahwa anaknya telah dilakukan pemerkosaan, kemudian juga ada barang yang sempat dicuri oleh pelaku. Korbannya adalah anak di bawah umur,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (17/5/2021), dilansir Kompas.com.

Yusri mengungkapkan, dua pelaku yang telah tertangkap memiliki inisial RP (26) dan AH (35). Sementara, pelaku utama berinisial RTS atau Rangga Tias Saputra (26) masih buron.

Baca Juga: Tampang Rangga Pemerkosa Bocah di Bekasi, Masuk DPO

Pihak kepolisian meminta kepada RTS untuk menyerahkan diri. Hal itu karena polisi yakin telah mengetahui seluruh tempat persembunyian RTS.

"Kami masih melakukan pengejaran sebagai imbauan juga, kita melakukan proses. Silakan menyerahkan diri secepatnya, akan kami proses," kata Yusri. 

"Kalau tidak (menyerahkan diri), akan kami kejar kemana pun, karena identitas yang bersangkutan tinggal di mana itu sudah tahu semua," tambahnya.

RTS adalah pelaku yang melakukan pencurian serta pemerkosaan anak berusia 15 tahun. Sementara, RP berperan membantu aksi RTS. 

Lalu, AH berperan sebagai penadah ponsel curian dan meminjamkan motor pada dua pelaku lain untuk menjalankan aksinya.

Awalnya, RTS masuk ke rumah korban melalui ventilasi belakang pada Sabtu (15/5/2021). 

Saat berhasil masuk, RTS melihat korban sedang berbaring di ruang tamu. Kemudian, ia membekap dan memerkosa korban.

Baca Juga: Melanggar Pasal Berlapis, Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara terkait Kasus Kerumunan Petamburan

“Setelah itu dilakukan pemerkosaan dengan ancaman, (korban) diancam akan dibunuh kalau berteriak kemudian juga tidak boleh menengok ke arah pelaku," tutur Yusri.

Setelah memerkosa korban, RTS menggondol dua ponsel di dekat korban. Ia melarikan diri lewat pintu belakang.

RTS kabur bersama RP yang telah menunggu dan berjaga di belakang rumah korban dengan motor.

Berdasarkan pemeriksaan sejauh ini, kedua pelaku yang tertangkap positif menggunakan narkotika.

“Kami juga sudah melakukan uji tes urine, RP positif, kemudian AH positif amfetamin dan metafetamin. Keduanya juga akan kita rujuk ke Ditnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan,” beber Yusri.

Selain itu, pelaku AH juga merupakan pelaku pencurian kambuhan.

“AH ini residivis, pernah juga melakukan aksi yang sama dan berkomplot, makanya kami masih didalami terus. AH residivis pencurian besi pada saat itu," kata Yusri.

Baca Juga: Buntut Kerumunan Halabihalal Hingga Undang Organ Tunggal, Kapolda Lampung Copot Kapolsek Semaka

Menurut Yusri, ketiga pelaku ini sehari-harinya bekerja sebagai Pak Ogah atau orang yang mengatur lalu lintas secara tak resmi.

Polisi pun bakal menjerat para pelaku dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 480 KUHP 

Para pelaku terancam hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x