JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menangkap dua dari tiga pelaku pencurian dan pemerkosaan anak di bawah umur di kawasan Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
"Ada seseorang yang melaporkan bahwa anaknya telah dilakukan pemerkosaan, kemudian juga ada barang yang sempat dicuri oleh pelaku. Korbannya adalah anak di bawah umur,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (17/5/2021), dilansir Kompas.com.
Yusri mengungkapkan, dua pelaku yang telah tertangkap memiliki inisial RP (26) dan AH (35). Sementara, pelaku utama berinisial RTS atau Rangga Tias Saputra (26) masih buron.
Baca Juga: Tampang Rangga Pemerkosa Bocah di Bekasi, Masuk DPO
Pihak kepolisian meminta kepada RTS untuk menyerahkan diri. Hal itu karena polisi yakin telah mengetahui seluruh tempat persembunyian RTS.
"Kami masih melakukan pengejaran sebagai imbauan juga, kita melakukan proses. Silakan menyerahkan diri secepatnya, akan kami proses," kata Yusri.
"Kalau tidak (menyerahkan diri), akan kami kejar kemana pun, karena identitas yang bersangkutan tinggal di mana itu sudah tahu semua," tambahnya.
RTS adalah pelaku yang melakukan pencurian serta pemerkosaan anak berusia 15 tahun. Sementara, RP berperan membantu aksi RTS.
Lalu, AH berperan sebagai penadah ponsel curian dan meminjamkan motor pada dua pelaku lain untuk menjalankan aksinya.
Awalnya, RTS masuk ke rumah korban melalui ventilasi belakang pada Sabtu (15/5/2021).
Saat berhasil masuk, RTS melihat korban sedang berbaring di ruang tamu. Kemudian, ia membekap dan memerkosa korban.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.