JAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa Rizieq Shihab untuk merayakan Idul Fitri 1442 H bersama keluarga.
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menjelaskan, mejalis hakim PN Jaktim masih mempertimbangkan penangguhan penahanan kliennya.
Menurut Aziz, Rizieq dan terdakwa kasus kerumunan petamburan dan Megamendung serta kasus informasi bohong terkait hasil tes usap Rizieq di RS UMMI Bogor tetap merayakan Idul Fitri 1442 H dengan kesederhanaan di Rutan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Hakim Belum Putuskan Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab Buat Rayakan Idul Fitri Bareng Keluarga
Aziz juga menjelaskan kondisi kesehatan Rizieq Shihab di Rutan Bareskrim Polri di hari lebaran ini.
"Alhamdulillah kondisi beliau baik dan sehat walafiat, begitu juga dengan tahanan lain termasuk terdakwa kasus kerumunan Petamburan lain, alhamdulillah sehat semua," ujar Aziz seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/5/2021).
Sebelumnya, kuasa hukum Rizieq mengajukan penangguhan penahanan agar klien mereka bisa merayakan Idul Fitri bersama keluarga.
Penangguhan meliputi Rizieq, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi yang jadi terdakwa dan ditahan di kasus kerumunan warga di Petamburan.
Baca Juga: Dalam Persidangan, Rizieq Shihab Akui Acara di Petamburan Langgar Protokol Kesehatan
Alasan lain pengajuan penangguhan penahanan, yakni Dirut RS Ummi Bogor, Andi Tatat yang jadi terdakwa di kasus tes swab Rizieq di RS Ummi, sejak tingkat penyidikan hingga kini tidak ditahan.
Tim kuasa hukum mengajukan penjamin berupa orang dalam hal ini anggota keluarga dan kuasa hukum.
Mereka menjamin terdakwa tidak melarikan diri dan merusak barang bukti bila tidak ditahan. Namun, permohonan itu belum dikabulkan oleh majelis hakim.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.