Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Sidang permohonan praperadilan Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hari ini (12/12), KPK selaku termohon menghadirkan dua ahli hukum.
Ahli hukum yang dihadirkan, yaitu mantan hakim agung dan guru besar tetap Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Profesor Komariah dan dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Doktor Mahmud Mulyadi.
Kedua ahli dihadirkan untuk dimintai pendapat hukumnya atas poin-poin keberatan yang menjadi dasar permohonan praperadilan yang diajukan Novanto untuk mengugurkan status tersangkanya dalam kasus e-KTP. Di antaranya terkait penetapan tersangka apakah di awal atau di akhir penyidikan dan apakah bukti dari perkara lain masih bisa digunakan lagi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.